16 May 2013

TANGGUNG JAWAB MORAL GURU KOMPUTER INTERNET (TKJ)


Bidang studi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang dikenal dengan “Pelajaran Komputer” ini, memiliki peranan yang sangat penting bagi perkembangan siswa, baik dari sisi pengetahuannya maupun dari moralitasnya. Berbicara mengenai TIK/ komputer seakan tiada habisnya, karena teknologi yang satu ini memang terlalu luas dan dalam untuk dibahas. Namun, demi meningkatkan mutu SDM aset bangsa (generasi muda/ siswa, red) melalui media teknologi canggih, ternyata TIK merupakan salah satu bidang studi yang banyak digemari siswa. Hal ini diketahui, bahwa setiap sekolahan diharapkan dapat menyediakan perangkat komputer dan mengajarkan pengetahuan tentang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang dimulai dari jenjang sekolah dasar (SD/MI) hingga tingkat atas (SMA/MA) baik negeri maupun swasta. TIK merupakan salah satu bidang studi yang memiliki dampak moral dan hukum terberat bagi siswa dan guru bidangnya. Hal ini semakin menarik perhatian, karena program yang diajarkan kepada siswa, sesuai dengan buku Pedoman Khusus TIK SMP Departemen Pendidikan Nasional kurikulum KBK 2004 untuk kelas 3, ternyata tidak hanya paket Microsoft (Ms. Word, Ms. Exel, Power Point, Ms. Access, Ms. Office Publisher) saja, melainkan ditambah dengan pengetahuan dasar Internet (dalam hal ini adalah Search Engine Yahoo dan Google, yaitu salah satu mesin pencari informasi diinternet terbesar dengan kapasitas informasi yang disediakannya lebih dari 40 ribu, dan jumlah ini tiap jam dapat bertambah seiring bermunculannya Blogger-blogger baru disetiap penjuru dunia ).
Seperti yang kita ketahui, bahwa internet merupakan media penyedia informasi elektronik yang canggih dan sangat luas, sehingga perlu adanya batasan dalam penggunaannya. Karena terlalu luasnya informasi diinternet, sehingga “mana mungkin kita dapat membatasi koneksi jaringan-jaringan didalamnya ?”. Para user internet sangat beragam, namun yang paling dominant adalah para pelajar dan kawula muda. Adapun situs yang dominant diminati dan dikunjungi adalah situs pornografi. Nah, dalam buku Pedoman Khusus TIK SMP Departemen Pendidikan Nasional kurikulum KBK 2004 untuk kelas 3, ternyata dianjurkan untuk mengajarkan tentang tata cara download dan upload data. Hal ini dikhawatirkan, jika siswa telah mampu dan menguasainya, dia cenderung akan melakukan hal-hal yang dapat melanggar hukum, misalnya perjudian online, pembobolan dokumen informasi rahasia, pembobolan rekening bank, transaksi gelap dan bahkan melakukan pornochatt online.
Hal ini sangat mengkhawatirkan kita semua terutama guru pengajarnya. Sesuai dengan UU ITE (Informasi Dan Transaksi Elektronik) No.11/2008, guru TIK dan Warnet pun dapat menjadi tersangka jika siswanya ada yang tertangkap basah sedang melakukan pelanggaran hukum ITE, karena gurunya termasuk “orang yang dengan sengaja membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, perjudian, pencemaran nama baik, pemerasan/ ancaman, sedangkan pihak sekolah yang menyediakan laboratorium Internet/ warnetnya termasuk “penyedia media tersebut”. Berikut ini petikan UU ITE No.11/2008 (Informasi Dan Transaksi Elektronik) dari Depkominfo : http://uuite.com/uu-ite.html :
Pasal 2 : “Undang-undang ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, baik berada diwilayah hukum Indonesia maupun diluar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum diwilayah hukum Indonesia dan/atau diluar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia”.
Bab VII tentang Perbuatan yang dilarang (Pasal 27) : “(ayat 1) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. (Ayat 2) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian. (Ayat 3) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. (Ayat 4) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/ atau pengancaman.”
Bab XI tentang Ketentuan Pidana (Pasal 45) : Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
            Walaupun informasi web/ situs diinternet tidak dapat dibatasi, tapi setidaknya masih dapat diblokir (dialihkan sementara), sehingga dapat meminimalisir peredaran informasi pornografi yang ada. Rusaknya moral bangsa dimulai dengan merebaknya situs-situs ini dan korbannya yang dominant adalah kawula muda (siswa/ABG) kita. Untuk itu, marilah kita bersama-sama Fight Pornoghrapic For Our Generation melalui pemblokiran situs-situs tersebut, dengan cara menggunakan software pemblokir situs porno yang telah disediakan oleh pemerintah kita (Depkominfo, Red). Ingat, memblokir bukan berarti sudah aman, melainkan hanya bersifat mengendalikan saja, karena situs-situs tersebut masih dapat dibuka/ diakses dengan baik menggunakan keyword tertentu. Berikut ini salah satu Software Pemblokir situs, yaitu menggunakan Aplikasi K9 Web Protection. Caranya :
1.      Download dahulu aplikasinya di http://www1.K9webprotection.com/getK9/index.php
2.      Lakukan Registrasi dengan cara memasukkan alamat E-Mail anda, sehingga anda mendapatkan E-Mail balasan yang berisi kode aktivasi software tersebut.
3.      Jika aplikasi tersebut telah ter-download, maka jalankan aplikasi tersebut.
4.      Klik Next, lalu pilih I Agree.
5.      Pilih dan masukkan lokasi dimana aplikasi K9 Web Protection akan di-install.
6.      Masukkan kode aktivasi yang terdapat dalam E-Mail balasan diatas.
7.      Masukkan password untuk administrasinya.
8.      Sebagai tahap akhir, Install aplikasi K9 Web Protection.
9.      Rebooting computer.
10. Buka aplikasi K9 Web Protection melalui Start Up Program Blue Coat K9 Web Protection Blue coat  K9 Web Protection admin.
11.  Pilih Setup untuk konfigurasi K9 Web Protection dengan memasukkan Password Administrasi anda tadi.
12. Klik Web Site Exceptions dan masukkan alamat situs internet yang ingin diblokir, dan jangan lupa untuk menyimpan konfigurasi dengan Mengeklik Tombol Save Changes.
13.  Silahkan mencoba untuk membuka alamat situs-situs yang telah anda blokir.
Dengan meng-Install program aplikasi tersebut, diharapkan mampu mereduksi tingkat pemakaian situs pornografi yang dapat berupa file, film maupun gambar yang dapat di download maupun di upload dengan mudah, sehingga pemakaian laboratorium komputer dan warnet terselamatkan dari bahaya hukum pidana yang dapat menghancurkan moralitas aset bangsa ini. Lalu, bagaimana dengan fasilitas internet di Hand Phone siswa ? Karena fungsinya juga sama dengan internet dikomputer PC maupun Laptop/ notebook elektronik, yang juga diajarkan kepada siswa sesuai dalam buku Pedoman Khusus TIK SMP Departemen Pendidikan Nasional kurikulum KBK 2004 untuk kelas 3.