Bidang studi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang dikenal
dengan “Pelajaran Komputer” ini, memiliki peranan yang sangat penting
bagi perkembangan siswa, baik dari sisi pengetahuannya maupun dari
moralitasnya. Berbicara mengenai TIK/ komputer seakan tiada habisnya, karena
teknologi yang satu ini memang terlalu luas dan dalam untuk dibahas. Namun,
demi meningkatkan mutu SDM aset bangsa (generasi muda/ siswa, red) melalui
media teknologi canggih, ternyata TIK merupakan salah satu bidang studi yang
banyak digemari siswa. Hal ini diketahui, bahwa setiap sekolahan diharapkan dapat
menyediakan perangkat komputer dan mengajarkan pengetahuan tentang Teknologi
Informasi dan Komunikasi (TIK) yang dimulai dari jenjang sekolah dasar (SD/MI)
hingga tingkat atas (SMA/MA) baik negeri maupun swasta. TIK merupakan salah
satu bidang studi yang memiliki dampak moral dan hukum terberat bagi siswa dan guru
bidangnya. Hal ini semakin menarik perhatian, karena program yang diajarkan
kepada siswa, sesuai dengan buku Pedoman Khusus TIK SMP Departemen
Pendidikan Nasional kurikulum KBK 2004 untuk kelas 3, ternyata tidak hanya
paket Microsoft (Ms. Word, Ms. Exel, Power Point, Ms. Access, Ms. Office
Publisher) saja, melainkan ditambah dengan pengetahuan dasar Internet (dalam
hal ini adalah Search Engine Yahoo dan Google, yaitu salah satu mesin pencari
informasi diinternet terbesar dengan kapasitas informasi yang disediakannya lebih
dari 40 ribu, dan jumlah ini tiap jam dapat bertambah seiring bermunculannya
Blogger-blogger baru disetiap penjuru dunia ).
Seperti yang kita ketahui, bahwa internet merupakan media penyedia
informasi elektronik yang canggih dan sangat luas, sehingga perlu adanya
batasan dalam penggunaannya. Karena terlalu luasnya informasi diinternet,
sehingga “mana mungkin kita dapat membatasi koneksi jaringan-jaringan
didalamnya ?”. Para user internet sangat beragam, namun yang paling
dominant adalah para pelajar dan kawula muda. Adapun situs yang dominant
diminati dan dikunjungi adalah situs pornografi. Nah, dalam buku Pedoman
Khusus TIK SMP Departemen Pendidikan Nasional kurikulum KBK 2004 untuk kelas 3,
ternyata dianjurkan untuk mengajarkan tentang tata cara download dan upload
data. Hal ini dikhawatirkan, jika siswa telah mampu dan menguasainya, dia
cenderung akan melakukan hal-hal yang dapat melanggar hukum, misalnya perjudian
online, pembobolan dokumen informasi rahasia, pembobolan rekening bank, transaksi
gelap dan bahkan melakukan pornochatt online.
Hal ini sangat mengkhawatirkan kita semua terutama guru pengajarnya.
Sesuai dengan UU ITE (Informasi Dan Transaksi Elektronik) No.11/2008,
guru TIK dan Warnet pun dapat menjadi tersangka jika siswanya ada yang
tertangkap basah sedang melakukan pelanggaran hukum ITE, karena gurunya
termasuk “orang yang dengan sengaja membuat dapat diaksesnya Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar
kesusilaan, perjudian, pencemaran nama baik, pemerasan/ ancaman, sedangkan pihak
sekolah yang menyediakan laboratorium Internet/ warnetnya termasuk “penyedia
media tersebut”. Berikut ini petikan UU ITE No.11/2008 (Informasi Dan
Transaksi Elektronik) dari Depkominfo : http://uuite.com/uu-ite.html :
Pasal 2 : “Undang-undang
ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana
diatur dalam undang-undang ini, baik berada diwilayah hukum Indonesia maupun
diluar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum diwilayah hukum
Indonesia dan/atau diluar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan
Indonesia”.
Bab VII tentang Perbuatan yang dilarang (Pasal 27) :
“(ayat 1) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan
dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. (Ayat
2) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian. (Ayat 3) Setiap orang dengan
sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. (Ayat 4) Setiap orang
dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan pemerasan dan/ atau pengancaman.”
Bab XI tentang Ketentuan Pidana (Pasal 45) :
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1),
ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp.1000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Walaupun informasi web/ situs
diinternet tidak dapat dibatasi, tapi setidaknya masih dapat diblokir (dialihkan
sementara), sehingga dapat meminimalisir peredaran informasi pornografi
yang ada. Rusaknya moral bangsa dimulai dengan merebaknya situs-situs ini dan
korbannya yang dominant adalah kawula muda (siswa/ABG) kita. Untuk itu,
marilah kita bersama-sama Fight Pornoghrapic For Our Generation melalui pemblokiran
situs-situs tersebut, dengan cara menggunakan software pemblokir situs porno yang
telah disediakan oleh pemerintah kita (Depkominfo, Red). Ingat,
memblokir bukan berarti sudah aman, melainkan hanya bersifat mengendalikan
saja, karena situs-situs tersebut masih dapat dibuka/ diakses dengan baik menggunakan
keyword tertentu. Berikut ini salah satu Software Pemblokir situs, yaitu menggunakan
Aplikasi K9 Web Protection. Caranya :
2. Lakukan
Registrasi dengan cara memasukkan alamat E-Mail anda,
sehingga anda mendapatkan E-Mail balasan yang berisi kode aktivasi software
tersebut.
3. Jika
aplikasi tersebut telah ter-download, maka jalankan aplikasi tersebut.
4. Klik
Next, lalu pilih I Agree.
5. Pilih
dan masukkan lokasi dimana aplikasi K9 Web Protection akan di-install.
6. Masukkan
kode aktivasi yang terdapat dalam E-Mail balasan diatas.
7. Masukkan
password untuk administrasinya.
8. Sebagai
tahap akhir, Install aplikasi K9 Web Protection.
9. Rebooting
computer.
10. Buka
aplikasi K9 Web Protection melalui Start Up – Program – Blue
Coat K9 Web Protection – Blue coat
K9 Web Protection admin.
11. Pilih
Setup untuk konfigurasi K9 Web Protection dengan memasukkan Password Administrasi
anda tadi.
12. Klik
Web Site Exceptions dan masukkan alamat situs internet yang ingin
diblokir, dan jangan lupa untuk menyimpan konfigurasi dengan Mengeklik
Tombol Save Changes.
13. Silahkan
mencoba untuk membuka alamat situs-situs yang telah anda blokir.
Dengan
meng-Install program aplikasi tersebut, diharapkan mampu mereduksi tingkat
pemakaian situs pornografi yang dapat berupa file, film maupun gambar yang
dapat di download maupun di upload dengan mudah, sehingga pemakaian
laboratorium komputer dan warnet terselamatkan dari bahaya hukum pidana yang
dapat menghancurkan moralitas aset bangsa ini. Lalu, bagaimana dengan fasilitas
internet di Hand Phone siswa ? Karena fungsinya juga sama dengan internet
dikomputer PC maupun Laptop/ notebook elektronik, yang juga diajarkan kepada
siswa sesuai dalam buku Pedoman Khusus TIK SMP Departemen Pendidikan
Nasional kurikulum KBK 2004 untuk kelas 3.